K3LH
K3LH
1. Undang undang yang erkait K3
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja
2.Peraturan Pemerintah yang Terkait K3
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2004 : Tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jamsostek
- Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2005. : Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Peraturan Pemerintah No. 64 th. 2005. : Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun. 2007. : Tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan Dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja
- Permenakertrans NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri
- Permenakertrans Nomor. PER.18/MEN/XI/2008. Tentang Penyelenggara Audit Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor: PER.01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per.01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per.03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan
4.Keputusan Mentri yang terkait K3
- Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.:Kep.174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
5.Instruksi Menteri yang terkait K3
- Mengadakan koordinasi dengan Instansi/Dinas terkait dalam rangka upaya-upaya peningkatan penerapan norma-norma keselamatan kerja di bidang penaggulangan kebakaran antara lain:− Penerapan syarat-syarat K3 dalam mekanisme perizinan IMB, IPB, HO dan lain-lain.
- Pembinaan/penyuluhan/pelatihan penggulangan bahaya kebakaran.
- Pemeriksaan/investigasi/analisa kasus kebakaran.
- Meningkatkan pemeriksaan secara intensif tempat-tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran tinggi dengan menugaskan pegawai pengawas terutama yang telah mengikuti Diklat Spesialis penanggulangan kebakaran.
- Melaksanakan pengawasan pemasangan sarana proteksi kebakaran pada proyek konstruksi bangunan.
- Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku dan petunjuk teknis terlampirkan. Melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri.
6.Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan PengawasanKetenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998 Tentang CaraPengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan PengawasanKetenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak danKewajiban Teknisi Lift.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan PengawasanKetenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatandan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik
Sekian Terimakasih
Komentar
Posting Komentar